Sejarah Lahirnya POKJALUH Kota Makassar
okjaluh (kelompok kerja penyuluh) adalah sebuah kelompok kerja yang pimpinan/ ketua serta anggotanya terdiri dari para penyuluh agama fungsional dan berkedudukan di salah satu unit kerja penyuluh, dalam hal ini di Kabupaten/Kota dan di Propinsi. Anggota Pokjaluh tingkat Kota/ Kabupaten terdiri dari seluruh penyuluh fungsional baik penyuluh terampil maupun ahli yang berada di Kota/ Kab tersebut. Sedangkan anggota Pokjaluh propinsi terdiri dari para ketua penyuluh dari tingkat kota/ kab.Pembentukan Pokjaluh menjadi sangat penting berdasarkan Keputusan Menteri agama Republik Indonesia Nomor 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, yang secara implisit disebutkan pada bab II halaman 13 dan secara eksplisit disebutkan pada bab IV halaman 23 serta bab VI halaman 29. Pentingnya pembentukan Pokjaluh kota Makassar sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti:
1. Bahwa jabatan fungsional penyuluh agama merupakan jabatan fungsional rumpun keagamaan yang masih sangat baru, sebab baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koodinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/Kep/MK.WASPAN/9/1999 Tanggal 30 September 1999, atau baru berusia 10 tahun (terhitung hingga 01-10-2009).
2. Bahwa Undang-Undang, Peraturan-Peraturan serta Pedoman-pedoman tentang kepenyuluhan sampai saat ini belum lengkap dan sempurna, dan masih terus mengalami proses penyempurnaan baik oleh Departemen Agama Pusat maupun hasil kajian ilmiah dari para penyuluh di daerah melalui forum diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya. Sehingga eksistensi Pokjaluh di Kota Makassar sangat penting dalam rangka menjawab secara kolektif berbagai permasalahan yang ada.
3. Bahwa penyuluh agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama yang selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dengan berhadapan dan langsung berbaur di tengah masyarakat. Karena posisi yang sangat sentral ini, boleh dikatakan 90 persen tugas-tugas Departemen Agama diemban oleh Penyuluh Agama. Sehingga dengan adanya sebuah kelompok kerja yang mewadahi semua penyuluh agama, diharapkan pelaksanaan tugas-tugas yang maha berat tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan terkoordinir.
4. Bahwa jumlah penyuluh agama Islam Kota Makassar yang semakin banyak setelah diakomodirnya penyuluh-penyuluh yang masuk dalam database ke status CPNS dan PNS formasi Penyuluh Agama Islam Fungsional, pada kenyataannya belum memahami tugas-tugas pokoknya.
5. Bahwa keberadaan penyuluh agama yang semakin hari akan bertambah sesuai dengan rasionalitas kebutuhan, maka hal itu perlu dikoordinir agar pelaksanaan tugas, pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan tugas-tugas pokok lainnya dapat terarah dan terukur pencapaian hasilnya.
6. Belum terbentuknya atau belum terlaksananya dengan baik Tim penilai angka kredit penyuluh.Pada tanggal 28 April 2008 bertempat di ruangan Seksi Pekapontren para penyuluh Agama Islam Fungsional Kota Makasssar yang kala itu berjumlah 12 orang berkumpul dan membicarakan mendesaknya pembentukan sebuah Kelompok Kerja. Namun karena mencari format dan orientasi yang jelas, Kelompok Kerja ini baru terbentuk pada bulan Desember 2008, menyusul masuknya 11 orang Penyuluh Agama Fungsional baru dua bulan sebelumnya. Wadah yang menaungi Para Penyuluh Agama Islam ini terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Makassar Nomor 310 Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008.
STRUKTUR PENGURUS POKJALUH MAKASSAR 2011-2-14
Pembina : Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar
Pengarah : Kepala Sub Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Makassar
: Kepala Seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kota Makassar
Ketua : H. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I.
Wakil Ketua : Abd. Rasyid Arsyad, S.Ag.
Sekretaris Umum : Usman Ahmad, S.Ag.
Wakil Sekretaris : Hasbullah, S.Ag., M.Th.I.
Bendahara : Dra. Amirah C, MA.
Wakil Bendahara : Ilmiah Muhammad, S.Ag.
Bidang-Bidang :
I. Bidang Pengembangan Profesi
1. Nurdin, S.Ag., M.HI (Koordinator)
2. Dra. Hj. A. Asma. AP (Anggota)
3. Dra. Hj. A. Nurliah Hamka (Anggota)
4. Awaluddin Umar, S.Ag. (Anggota)
5. Irmah Zainuddin, S.Ag., M.HI. (Anggota)
6. Suryani, S.Ag. (Anggota)
7. Muh. Ridwan S, S.Ag. (Anggota)
8. Dra. Hasnih (Anggota)
9. Muhlis, S.Ag. M.Pd. (Anggota)
II. Bidang Humas dan Kerjasama Lembaga
1. Alias, S.Ag. M.Pd. (Koordinator)
2. Sugeng, S.Ag. (Anggota)
3. St. Khadijah, S.Ag. (Anggota)
4. Muh. Tassa, S.Ag. (Anggota)
5. Dra. Syamsiah, S.Ag., M.Si. (Anggota)
6. Dalmatius Wure, S.Th. (Anggota)
7. Rahmah Nurdin, S.Ag. (Anggota)
8. Baharuddin, S.Ag. (Anggota)
9. Moh. Mahdi, S.Ag. (Anggota)
III. Bidang Kesekretariatan dan Dana
1. Kaharuddin, S.Ag. (Koordinator)
2. Husaen Pinang, S.Ag. M.Th.I. (Anggota)
3. Dra. Herlina (Anggota)
4. Hj. Irda Indrawati, MA. (Anggota)
5. H. Muammar, S.Ag. (Anggota)
6. Toni Sidjaya, S.Ag. (Anggota)
7. St. Realina, S.Ag. (Anggota)
8. Dra. Halmiyah (Anggota)
9. Hastuti, S.Ag. (Anggota)
IV. Bidang Publikasi dan Sosial Budaya
1. Marliah, S.Ag., M.Ag (Koordinator)
2. H. Harun, S.Ag (Anggota)
3. Naharuddin, S.Ag. (Anggota)
4. Asmullah, S.Ag. M.Th.I. (Anggota)
5. St. Aisyah, S.Sos.I. (Anggota)
6. Dra. Hajrah (Anggota)
7. Marwiyah, S.Ag. (Anggota)
8. Muh. Aqib, S.Ag. (Anggota)
9. Hasnah, S.Ag. (Anggota)
V. Bidang Pendidikan dan Dakwah
1. Drs. M. Ihsan Darwis, M.Si. (Koordinator)
2. Drs. Nurhadi (Anggota)
3. H. Fakhruddin, S.Ag. (Anggota)
4. Drs. Rajamuddin (Anggota)
5. Hammad, S.Ag (Anggota)
6. Muh. Husain, S.Ag. (Anggota)
7. Ruslan, S.Ag. (Anggota)
8. Hasnah, S.Pd. (Anggota)
9. Hasniati, SS. (Anggota)
Pengarah : Kepala Sub Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Makassar
: Kepala Seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kota Makassar
Ketua : H. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I.
Wakil Ketua : Abd. Rasyid Arsyad, S.Ag.
Sekretaris Umum : Usman Ahmad, S.Ag.
Wakil Sekretaris : Hasbullah, S.Ag., M.Th.I.
Bendahara : Dra. Amirah C, MA.
Wakil Bendahara : Ilmiah Muhammad, S.Ag.
Bidang-Bidang :
I. Bidang Pengembangan Profesi
1. Nurdin, S.Ag., M.HI (Koordinator)
2. Dra. Hj. A. Asma. AP (Anggota)
3. Dra. Hj. A. Nurliah Hamka (Anggota)
4. Awaluddin Umar, S.Ag. (Anggota)
5. Irmah Zainuddin, S.Ag., M.HI. (Anggota)
6. Suryani, S.Ag. (Anggota)
7. Muh. Ridwan S, S.Ag. (Anggota)
8. Dra. Hasnih (Anggota)
9. Muhlis, S.Ag. M.Pd. (Anggota)
II. Bidang Humas dan Kerjasama Lembaga
1. Alias, S.Ag. M.Pd. (Koordinator)
2. Sugeng, S.Ag. (Anggota)
3. St. Khadijah, S.Ag. (Anggota)
4. Muh. Tassa, S.Ag. (Anggota)
5. Dra. Syamsiah, S.Ag., M.Si. (Anggota)
6. Dalmatius Wure, S.Th. (Anggota)
7. Rahmah Nurdin, S.Ag. (Anggota)
8. Baharuddin, S.Ag. (Anggota)
9. Moh. Mahdi, S.Ag. (Anggota)
III. Bidang Kesekretariatan dan Dana
1. Kaharuddin, S.Ag. (Koordinator)
2. Husaen Pinang, S.Ag. M.Th.I. (Anggota)
3. Dra. Herlina (Anggota)
4. Hj. Irda Indrawati, MA. (Anggota)
5. H. Muammar, S.Ag. (Anggota)
6. Toni Sidjaya, S.Ag. (Anggota)
7. St. Realina, S.Ag. (Anggota)
8. Dra. Halmiyah (Anggota)
9. Hastuti, S.Ag. (Anggota)
IV. Bidang Publikasi dan Sosial Budaya
1. Marliah, S.Ag., M.Ag (Koordinator)
2. H. Harun, S.Ag (Anggota)
3. Naharuddin, S.Ag. (Anggota)
4. Asmullah, S.Ag. M.Th.I. (Anggota)
5. St. Aisyah, S.Sos.I. (Anggota)
6. Dra. Hajrah (Anggota)
7. Marwiyah, S.Ag. (Anggota)
8. Muh. Aqib, S.Ag. (Anggota)
9. Hasnah, S.Ag. (Anggota)
V. Bidang Pendidikan dan Dakwah
1. Drs. M. Ihsan Darwis, M.Si. (Koordinator)
2. Drs. Nurhadi (Anggota)
3. H. Fakhruddin, S.Ag. (Anggota)
4. Drs. Rajamuddin (Anggota)
5. Hammad, S.Ag (Anggota)
6. Muh. Husain, S.Ag. (Anggota)
7. Ruslan, S.Ag. (Anggota)
8. Hasnah, S.Pd. (Anggota)
9. Hasniati, SS. (Anggota)